Legislator ke BPN Kepri: Kasus Plang Rp1,2 Juta Harus Pakai Hati Nurani
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyesalkan adanya proses hukum terhadap Deis, salah satu warga Tanjungpinang, Deis, hanya karena merusak plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau (Kepri), dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 juta. Deis saat ini bahkan tengah menjalani persidangan.
Menurutnya, penegak hukum seharusnya menyikapi kasus ini dengan hati nurani. Dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara," kata Rizki dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Politisi Partai Golkar dari Dapil Kepulauan Riau itu menegaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.
"Kalau benar nilai kerugian hanya Rp1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum," kata dia.
"Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum," timpal Rizki.
Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat. Khususnya, warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.
"Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti," kata dia.
Kasus ini berawal pada 2024, ketika Deis yang sudah lama menempati sebuah ruko dan menjalankan usaha bengkel, dipermasalahkan usai ditemukannya plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri di lokasi tersebut. Plang itu kemudian menjadi objek perkara, di mana pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang ke aparat penegak hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saksi dari pihak BPN menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp1.200.000. Nilai tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 (Rp2,5 juta), sehingga semestinya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.
