Shopee-TikTok Shop Sepakat Bersih-bersih Lapak Pakaian Impor Bekas Ilegal
SinPo.id - Sejumlah platform perdagangan elektronik (E-commerce), Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop berkomitmen mendukung penuh langkah pemerintah memberantas penjualan pakaian impor bekas (thrifting) di platform digital, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023
"Sejak Maret 2023, seluruh anggota IDEA juga sudah melakukan banyak hal untuk bisa membantu Kementerian UMKM menurunkan produk-produk yang dilarang, termasuk pakaian bekas impor tersebut," kata Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (IDEA) Hilmi Adrianto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Hilmi menilai, isu pakaian impor ilegal ini menjadi sebuah hal yang memang harus mendapat perhatian semua pihak. Karenanya, IDEA sangat mendukung langkah pemerintah.
"Kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada," ujarnya.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menambahkan, pihaknya telah membuka channel khusus bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian UMKM untuk berkoordinasi terkait barang-barang yang terindikasi impor pakaian bekas. Dan, produk-produk yang melanggar aturan, berlahan sudah mulai diturunkan.
"Dari Shopee itu, kita tuh udah melakukan penurunan barang-barang impor bekas ini dari 2023 sebenarnya, dari ballpress pada saat itu, cuman memang berevolusi sekarang kita terus berkoordinasi dan bener-bener pendekatannya harus humanis. Karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya, jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu," kata Radynal.
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro menyampaikan, kebijakan daftar produk di Tokopedia maupun dan Tiktok Shop telah melarang penjualan barang impor bekas.
"Apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya menyatakan, kebijakan pelarangan ini secara spesifik ditujukan pada pakaian bekas impor, untuk penjualan produk preloved lokal masih diperbolehkan.
Kementerian UMKM dan e-commerce juga sepakat bahwa penertiban dilakukan secara selektif, humanis, bukan pelarangan menyeluruh atau membabi buta.
"Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal," kata Temmy.

