Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan para tersangka melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi, kemudian dilakukan gelar perkara.
"Berdasakan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkain pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah, Eggi Sudjana alias ES, Kurnia Tri Rohyani alias KTR, Damai Hari Lubis alias DHL, Rustam Effendi alias RE, dan Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.
"Klaster pertama ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Sedangkan klaster kedua, mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa alias TT.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP,pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP,pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

