Polri Temukan Vape Campur Narkoba Diedarkan di Kelab PIK
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kasus peredaran vape atau rokok elektrik berisikan obat keras jenis etomidate yang kerap diedarkan di salah satu kelab di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Tiga pelaku berinisial DP, W dan WL diringkus dengan menyita barang bukti 561 vape etomidate.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 561 vape etomidate yang diedarkan di kelab malam Pantai Indah Kapuk," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.
Eko menjelaskan, awalnya tim menangkap seorang pria berinisial DP di sebuah kompleks di Plawad Utara, Cipondoh, Tanggerang. Berdasarkan pengakuan DP, dia membeli barang haram itu dari pelaku inisial WL dan di antarkan oleh W yang berperan sebagai kurir.
"Pengakuannya dia sudah 5 kali pembelian ke WL alias Wilmarks dengan harga Rp 2 juta dengan per sekali pembelian 100 cartridge etomidate," ujarnya.
Barang itu kembali dijual DP ke pembeli di kelab malam di Pantai Indah Kapuk dengan harga Rp 3,5 juta per sekali pembelian.
"DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di kelab malam," ujarnya.
Kini tiga pelaku dan barang bukti sebanyak 561 vape etomidate dibawa ke kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku," ujarnya.
