DPRD DKI Tegaskan Raperda KTR Tak Larang Merokok
SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok. Dia mengatakan, aturan ini hanya membatasi aktivitas merokok di area tertentu yang dinilai sensitif terhadap paparan asap rokok.
“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” ujar Khoirudin di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Menurut dia, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) KTR di DPRD DKI bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk asap rokok di tempat umum. Kawasan yang termasuk dalam KTR antara lain sekolah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
“Pelajar adalah calon pemimpin masa depan. Mereka harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tuturnya.
Kendati demikian, Khoirudin memastikan Raperda KTR tidak akan membatasi ruang bagi masyarakat yang ingin merokok. Pemerintah daerah, kata dia, justru akan mengatur penyediaan area khusus merokok di sejumlah tempat, termasuk kafe dan tempat hiburan.
“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin.
Khoirudin juga menegaskan, Raperda tersebut tidak akan menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang penjualan rokok. Ia menyebut, aturan ini fokus pada penataan lokasi, bukan pembatasan peredaran produk.
“Raperda ini tidak melarang UMKM menjual rokok. Fokusnya adalah mengatur kawasan agar lebih tertib dan sehat," ucap dia.
Adapun Raperda KTR menjadi salah satu inisiatif DPRD DKI tahun 2025 yang tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia pun berharap, aturan ini dapat memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang sebelumnya telah diberlakukan, namun dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya.
Khoirudin menambahkan, pembahasan Raperda KTR bisa menghasilkan regulasi yang adil bagi semua pihak.
“Kita ingin menyeimbangkan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih,” tandasnya.
