Kemenag: Pesantren 'Jatidiri Bangsa Indonesia' Belum Berizin
SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat bahwa lembaga-lembaga yang mengatasnamakan sebagai Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia, belum memiliki izin operasional dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia dimaksud ada di Kediri, Semarang Rembang, Bojolali, Kalimantan Utara, dan Mojokerto.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, lembaga-lembaga tersebut tidak tercatat dalam pangkalan data pesantren yang mendapat izin dari Kemenag. Artinya, belum memenuhi ketentuan administratif dan substantif untuk memperoleh status legal sebagai pesantren.
"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa pesantren-pesantren tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kementerian Agama. Setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib memenuhi standar legalitas agar kegiatan pendidikan dan ijazah yang diterbitkan memiliki pengakuan hukum," kata Basnang dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
Menurutnya, izin operasional dan NSP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan mutu kelembagaan. Dengan izin yang sah, pesantren akan mendapatkan pembinaan, dukungan program pemerintah, serta perlindungan hukum bagi santri dan tenaga pendidiknya.
"Legalitas adalah bentuk tanggung jawab publik. Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan atas kurikulum, tenaga pendidik, maupun pengakuan ijazah yang dikeluarkan lembaga tersebut," ucapnya.
Ia lantas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memverifikasi izin operasional setiap lembaga sebelum mendaftarkan anak atau memberikan dukungan finansial.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola dan mutu pendidikan pesantren, serta memastikan seluruh pesantren beroperasi sesuai prinsip keagamaan, kebangsaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
