DPR: Adies Kadir-Uya Kuya Aktif Setelah Putusan MKD Diumumkan Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 06 November 2025 | 17:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (Kang Cucun) menyebut Adies Kadir dan Uya Kuya bakal aktif kembali menjadi Anggota DPR RI setelah putusan MKD terkait kasus kode etik diumumkan di Rapat Paripurna selanjutnya.

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Dia mengatakan Pimpinan MKD DPR RI telah berkirim surat ke Pimpinan DPR RI mengenai putusan tersebut. Menurut dia, semua putusan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna itu akan digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Namun, Legislator dari Fraksi PKB itu belum bisa memastikan jadwal Rapat Paripurna selanjutnya.

"Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," kata dia.

MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh masing-masing partai politik karena menuai sorotan publik dan berujung adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI