Musafir Dikeroyok di Masjid Sibolga hingga Tewas, DMI: Usut Tuntas
SinPo.id - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengecam tindakan kekerasan terhadap seorang musafir, Arjuna Tamaraya (21) yang ingin istirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, dikeroyok oleh lima orang hingga meninggal dunia.
"Tindakan kriminal yang terjadi di masjid tersebut, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan, serta telah menodai kesucian tempat ibadah," bunyi pernyataan resmi DMI yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat, dikutip Rabu, 5 November 2025.
DMI mengkhawatirkan, tindak seperti itu justru merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Sibolga.
Untuk itu, DMI mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas menuntaskan kasus tersebut.
"PP DMI mengecam tindakan kriminal tersebut, meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
DMI mengajak seluruh pengurus masjid di Indonesia untuk memperkuat fungsi masjid sebagai tempat ibadah, dakwah, dan perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, terutama musafir.
Diketahui, kelima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas telah ditangkap aparat kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sedangkan SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy.
