Sahroni hingga Uya Kuya Menghadiri Sidang Putusan MKD DPR
SinPo.id -
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, mulai dari Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya, tiba Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka darang untuk menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Selain Sahroni dan Uya Kuya, anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menghadiri sidang adalah Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Sedangkan Adies Kadir yang juga turut menjadi teradu, diketahui masih dalam perjalanan dan belum tiba di lokasi.
"Ya (sidang MKD), sidang dulu ya," kata Eko saat tiba di ruang MKD DPR RI, Rabu, 5 November 2025.
Ketika tiba dan turun dari kendaraannya, para anggota DPR RI nonaktif itu irit bicara dan langsung masuk ke gedung.
Mereka langsung masuk ke Kantor MKD yang berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen. Sidang pun dimulai ketika Sahroni, Nafa, Uya, dan Eko sudah masuk ke ruangan, meski Adies Kadir terlambat hadir.
Saat sidang dimulai, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan identitas pengadu kasus dugaan pelanggaran etik itu serta identitas para teradu, yakni para anggota DPR RI nonaktif.
Sejauh ini, kata dia, MKD telah membacakan keterangan pengadu, mendengarkan saksi, dan keterangan ahli.
Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota DPR).
