Pemprov DKI Pastikan Pedagang Eks Barito Terima Informasi Jelang Batas Daftar Ulang Kios

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 November 2025 | 12:41 WIB
Penertiban Pasar Barito. (Agus Priatna/SinPo.id)
Penertiban Pasar Barito. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memastikan seluruh pedagang eks Barito mendapat informasi lengkap terkait pendaftaran ulang kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung. Adapun batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 10 November 2025.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang telah terverifikasi datanya. 

Menurut dia, langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang tertinggal informasi, terutama mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” ujar Ratu di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Ratu menjelaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” katanya.

Dinas PPKUKM juga mengimbau seluruh pedagang untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Dia menyebut, pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga tenggat waktu akan kehilangan hak atas kiosnya. 

"Kuota tersebut nantinya dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Ratu mengatakan, Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta diharapkan menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi publik yang menarik.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” tutur Ratu.

Adapun sejumlah persyaratan pendaftaran ulang antara lain: memiliki KTP DKI Jakarta, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI, satu KK hanya berhak menyewa satu kios, serta memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapannya. Pendaftar juga wajib melampirkan bukti pembayaran retribusi daerah dan nomor rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

Untuk informasi lebih lanjut, pedagang dapat menghubungi Anita (0818-0888-1896) atau Dede Achmad (0897-3353-367).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI