KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid di Kafe, Ungkap Modus 'Jatah Preman' dan Sita Uang Rp1,6 M
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin 3 November 2025. Operasi senyap itu dilakukan terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya praktik ‘jatah preman’ dalam dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.
“Dalam modusnya, ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu yang sedang kami dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025
Menurut Budi, besaran “jatah” itu telah dipatok dalam persentase tertentu dari nilai proyek di Dinas PUPR. Detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Rabu
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait anggaran di Dinas PUPR, nanti lengkap kami sampaikan besok,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai total Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan pound sterling. Uang dalam bentuk rupiah ditemukan di Riau, sementara pecahan mata uang asing diamankan di Jakarta.
“Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling, total sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.
Abdul Wahid ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau setelah sempat dicari dan dikejar oleh tim KPK. Ia diamankan bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang merupakan kader PKB Riau. Selain itu, tenaga ahli gubernur bernama Dani M Nursalam juga menyerahkan diri ke KPK.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua orang kepercayaan Abdul Wahid dari unsur swasta.
“Para pihak saat ini sedang diperiksa. Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, yang akan diumumkan besok,” kata Budi.
KPK menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang tersangkut korupsi. Sebelumnya, tiga pendahulunya — Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun — juga terjerat kasus korupsi.
“Sudah empat kali Provinsi Riau ada dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola pemerintahan di Riau,” ucap Budi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) turut menanggapi penangkapan kadernya tersebut.
“Kita tunggu saja apa yang KPK putuskan, kita ikuti proses hukumnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Selanjutnya, KPK akan mengumumkan secara resmi status hukum Abdul Wahid dan pihak-pihak lain yang terjaring OTT dalam konferensi pers Rabu (5/11/2025).
