BPOM: Produk Tawon Indonesia yang Ditarik Kaledonia Baru, Ekspornya Ilegal
SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, produk bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Calédonie), bukan produk ekspor resmi Indonesia.
Hal itu menyikapi siaran pers (communiqué de presse) Pemerintah Kaledonia Baru mengenai penarikan seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar produksi Indonesia yang beredar di wilayah tersebut karena mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
"Produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru, diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC," kata Taruna dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025.
Taruna menerangkan, produk tersebut mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332. Sehingga selama ini dianggap bahwa produk telah terjamin keamanan dan legalitasnya.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran BPOM, menunjukkan bahwa kedua produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam OBA.
Ia menegaskan, sejak 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik/penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.
Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
Selain itu, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Komdigi, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional.
Taruna berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan OBA yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung BKO yang berisiko bagi kesehatan.
"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari konsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," tukasnya.
