Tujuh Curanmor Ditangkap di Bekasi, Para Pelaku Residivis Lintas Kota

Laporan: Firdausi
Senin, 03 November 2025 | 18:09 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Konferensi pers kasus curanmor di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yang terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur. Tujuh orang pelaku merupakan residivis lintas kota ditangkap di daerah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

"Tujuh pelaku ini adalah para residivis, sudah puluhan kali melakukan kejahatan, antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konfrensi persnya, Senin, 3 November 2025.

Kusumo menjelaskan, para pelaku beraksi tidak hanya pada malam hari, tetapi juga siang dan sore hari di tempat yang sepi. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari mengamati situasi, hingga mengambil kendaraan.

"Perannya berbeda-beda dengan modus yang digunakan pelaku bervariasi, termasuk penggunaan kunci T dan juga cara mengangkat kendaraan pada saat situasi sepi, kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan lain," ujarnya.

Di antara para pelaku, kata Kusumo, ada yang masih bersaudara atau satu keluarga (kakak-adik). Mereka juga saat beraksi tidak menggunakan senjata tajam. 

"Para pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya. Tujuan mereka adalah faktor ekonomi, karena mereka tidak ada pekerjaan lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI