Korupsi e-KTP

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 03 November 2025 | 10:21 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Tannos karena merupakan hak setiap warga negara.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 3 November 2025.

Ia menambahkan, lembaganya meyakini proses hukum akan berjalan objektif dan independen.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menegakkan hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan KPK tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat.

"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap KPK terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI