Polda Metro Ungkap Penipuan Trading Kripto, Modus Ngaku Profesor

Laporan: Firdausi
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Konferensi pers pengungkapan trading kripto (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan trading kripto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus trading kripto yang merugikan korban mencapai miliaran rupiah. Ketiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap di Kalimantan Barat. Modus para pelaku mengaku sebagai profesor yang mempunyai sertifikat Amerika Serikat. 

"Modus pelaku kripto dengan menawarlan aset digital berupa link Instagram infografis dan disebarkan diblasting di WhatsApp dan Telegram dan mengalu sebagai profesor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya, Jumat, 31 Oktober 2025.

Para pelaku juga membuat iklan di media sosial dengan menggiring para korban bergabung ke grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, pelaku menakut-nakuti para korban, bahwa saham trading akan anjlok beberapa bulan lagi.

"Para pelaku menyebut pasar saham akan runtuh pada Juni. Pelaku lantas meminta korban untuk mengalihkan ke investasi kripto," ujarnya.

Hingga akhirnya korban terpedaya, sehingga mengalihkan saham atau melakukan investasi. Para pelaku juga membuat akun crypto wallet dan mengambil rekening dari para nominee.

"Korban mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau mungkin yang lebih umum dikenal sebagai kripto," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan sejumlah kartu ATM milik pelaku. Saat ini ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI