Pengamat: Keputusan MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Sudah Tepat

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Rahayu Sarawasti Djojohadikusumo akan tetap melanjutkan tugas sebagai anggota DPR RI. Ia sempat mengajukan pengunduran diri di bulan September lalu.

Sara tetap melanjutkan tugasnya di DPR RI usai Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan menolak pengunduran dirinya, lewat keputusan diumumkan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai, keputusan MKD DPR RI menolak pengunduran diri Sara dari DPR RI sudah tepat. Menurutnya, takada hal etis yang dilanggar oleh Sara.

"Yang berkembang di publik kemarin dimana seolah-olah Sara telah mengeluarkan statement tidak peka dan tidak sensitif terhadap perasaan publik luas. Itu adalah sebuah konten lama di sebuah podcast, tapi kemudian diletakkan di luar konteks. Sehingga tidak pelak memunculkan pemahaman keliru tidak sama dengan maksud disampaikan oleh sara di podcast tersebut," kata Bawono dalam keterangannya, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain itu, kata Bawono, MKD menilai aspirasi dari konstituen di dapil Sara juga menjadi poin pertimbangan. Rakyat yang merasa diwakili tetap ingin Sara mempejuangkan aspirasi mereka di DPR RI.

"Bila kehilangan seorang legislator perempuan dengan kapasitas baik mumpuni dalam memahami isu sosial dan juga perempuan seperti Sara Djojohadikusumo, maka akan menjadi sebuah kerugian bagi publik secara luas, dan juga untuk DPR RI secara khusus," jelasnya.

Lebih jauh Bawono menegaskan, keputusan MKD DPR RI merupakan ranah tidak bisa dilakukan intervensi oleh eksekutif. Bahkan oleh presiden sendiri.

"Jadi meski Sara Djojohadikusumo berstatus sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto tidak menjadi faktor penentu terhadap apa keputusan diambil Mahkamah Kehormatan DPR RI," tandasnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI