Pemprov DKI Resmikan Pos Bantuan Hukum di 267 Kelurahan
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Ibu Kota, Jumat, 31 Oktober 2025. Peresmian dilakukan bersama Kementerian Hukum RI melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Romi Yudianto, dengan para wali kota dan bupati administrasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, keberadaan Posbankum menjadi langkah nyata untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hukum.
Dia menilai, layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan akan memperkuat jaminan konstitusional warga dalam memperoleh perlakuan hukum yang adil.
“Dengan 267 Posbankum di seluruh kelurahan, warga kini memiliki akses langsung terhadap pendampingan hukum. Ini melengkapi infrastruktur pelayanan publik di Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangan resminya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Pramono menuturkan, pembentukan Posbankum mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif.
Menurut dia, layanan gratis yang disediakan, seperti konsultasi dan mediasi non-litigasi, diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan menghadapi persoalan hukum.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir di tengah warga Jakarta,” kata Pramono.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI dalam penyediaan fasilitas Posbankum. Menurut dia, Jakarta memiliki tantangan tersendiri karena jumlah penduduknya yang sangat besar.
“Masyarakat di DKI berasal dari berbagai daerah, dan semuanya membutuhkan akses hukum yang setara. Dengan Posbankum di setiap kelurahan, mereka bisa memperoleh layanan hukum tanpa hambatan,” tutur Supratman.
Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik untuk konsultasi maupun saat menghadapi perkara di pengadilan.
“Kami ingin layanan ini betul-betul menjadi wadah yang membantu warga ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” imbuhnya.
