Badan Pengawas Pemerintah AS Sebut Israel Telah Ratusan Kali Langgar Hukum HAM di Gaza

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Unicef)
Ilustrasi. (SinPo.id/Unicef)

SinPo.id -  Badan pengawas pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat penilaian rahasia yang menyatakan pasukan Israel telah melakukan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) di Gaza selama ratusan kali.

Namun, menurut dua pejabat Amerika, pemeriksaan semua pelanggaran oleh Departemen Luar Negeri AS tersebut akan memakan waktu bertahun-tahun.

Temuan Kantor Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri itu menandai pertama kalinya sebuah laporan pemerintah AS mengakui skala tindakan Israel di Gaza yang termasuk dalam cakupan Hukum Leahy.

Adapun Hukum Leahy merupakan ketentuan hukum AS yang melarang pemerintah memberikan bantuan keamanan kepada unit militer dan polisi asing yang secara kredibel terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia.

Seorang pejabat AS mengatakan, temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas, mengingat banyaknya insiden dan proses peninjauan yang sebagian besar diserahkan kepada militer Israel.

"Yang mengkhawatirkan saya adalah akuntabilitas akan terlupakan sekarang karena kebisingan konflik telah mereda," kata Charles Blaha, mantan pejabat Departemen Luar Negeri yang mengawasi peninjauan Hukum Leahy dan diberi pengarahan tentang temuan tersebut, dilansir dari Anadolu, Jumat, 31 Oktober 2025.

Terlebih, AS memberikan Israel setidaknya USD 3,8 miliar bantuan tahunan ditambah puluhan miliar lagi dalam bentuk bantuan tambahan dan penjualan senjata dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu menjadikan Israel sebagai penerima bantuan AS jangka panjang terbesar, dan secara tidak langsung, Pemerintah AS juga terlibat dalam pelanggaran HAM yang selama ini dilakukan pasukan Israel terhadap warga Palestina.

Padahal, Hukum Leahy, yang dinamai sesuai sponsor utamanya, mantan Senator Patrick Leahy, diciptakan untuk mencegah bantuan AS diberikan kepada unit militer asing yang terlibat dalam penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, atau pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI