Penjelasan Gerindra Soal Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:19 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pemberhentian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Salah satunya, Sara tak pernah dilaporkan ke MKD maupun partai Gerindra. 

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengungkapkan alasan lain partainya tak setuju jika Sara mundur, yakni adanya kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri itu ditolak.

"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ucapnya.

Selain itu, Dasco menyebut ada beberapa pertimbangan Mahkamah Partai Gerindra saat memeriksa permohonan tersebut. Salah satunya, berkaitan dengan tuduhan terhadap Sara yang ternyata dibuat-buat.

"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama nggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," ucapnya.

"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini-itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," timpal Dasco.

Selain itu, Dasco menyampaikan muncul petisi agar Sara tidak diberhentikan dari anggota DPR RI. "Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," katanya.

Atas pertimbangan itulah, kata Dasco, akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.

"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," kata dia.

Dasco mengatakan hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra diteruskan ke MKD DPR. Sehingga, muncul lah keputusan MKD DPR terkait Sara tetap anggota DPR.

"Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," kata dia.

Dasco juga menyatakan bila yang terjadi kepada Sara bisa dijadikan pelajaran bahwa konten yang diedit-edit bisa merugikan orang lain.

"Pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI