Polda Metro Jaya Tetapkan Bos Mecimapro Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkam Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Reonald, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka tahap pertama untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkasnya sudah tahap satu, berkas sedang diteliti jaksa, kalau sudah lengkap bisa dikirim ke tahap dua," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI