MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR Periode 2024-2029

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (SinPo.id/Dok. Gerindra)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (SinPo.id/Dok. Gerindra)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Status Rahayu dipastikan bukan lagi sebagai anggota nonaktif.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD.

Selain itu, Dek Gam mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI pada Rabu, 10 September 2025. Alasannya, merasa ada ungkapannya beberapa waktu lalu menyakiti banyak pihak.

Dia pun memohon maaf atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI