MKD Putuskan Lanjutkan Perkara Anggota DPR Nonaktif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan melanjutkan perkara lima anggota DPR RI nonaktif. Pengaduan kelima Legislator itu telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan lima anggota DPR RI nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif," kata Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dia menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu, 29 Oktober 2025, yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Rapat itu membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI. Mereka dinonaktifkan karena menuai sorotan publik hingga terjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI