Polda Metro Ungkap Narkoba via Medsos, 738,5 Gram Ganja Disita

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:19 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. Barang haram tersebut didapati pelaku berinisial T di media sosial.

"Berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 738,5 gram," kata PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dengan menyita barang bukti berupa ganja seberat 355,2 gram, batang ganja seberat 367,3 gram, ganja seberat 16 gram.

"Total barang bukti yang disita 738,5 gram ganja. Pengakuan pelaku mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram," ujarnya.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat. Kini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus masih dikembangkan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI