Buron Dua Bulan, Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Malang

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:28 WIB
Pelaku pencurian ponsel di Malang (SinPo.id/ Humas Polri)
Pelaku pencurian ponsel di Malang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Malang, Polda Jatim meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di rumah warga saat penghuni sedang tertidur. Pelaku berinisial AJR (27), warga Kecamatan Karangploso, ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian terjadi di rumah MU (43), perempuan warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada pertengahan Agustus 2025. Pelaku diam-diam mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari.

"Setelah berhasil masuk, ia mencari barang berharga dan mengambil satu unit ponsel yang sedang dicas di samping tempat tidur korban," ujar Bambang, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 30 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Bambang, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Hingga akhirnya AJR berhasil diamankan di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sore.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Petugas masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat aksi serupa di lokasi lain," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI