Menkeu Purbaya: PP 38/2025 Diterbitkan untuk Bantu Pemda Atasi Kekurangan Dana Jangka Pendek

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 01:38 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)

SinPo.id -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, terutama di awal dan akhir tahun anggaran.

“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang ya. Untuk itu saja. Utamanya untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurutnya, kondisi kekurangan kas di daerah sering terjadi akibat keterlambatan realisasi pendapatan atau perubahan alokasi anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman jangka pendek guna memastikan roda pembangunan tetap berjalan.

“Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” tambahnya.

Skema Pinjaman untuk Daerah dan BUMN

Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci. Ia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman kepada BUMN dan BUMD akan dikaji lebih dalam oleh kementeriannya.

“Nanti dikaji lagi,” katanya singkat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjamankepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP tersebut. Ia menilai regulasi itu sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola fiskal dan memperluas akses pembiayaan daerah serta BUMN.

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran PP ini juga akan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan, karena dilakukan melalui mekanisme pinjaman yang terukur dan transparan.

“Prinsipnya, ini adalah sinergi fiskal antara pusat dan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya PP 38/2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memperkuat BUMN dan BUMD, serta memastikan pembangunan strategis berjalan tanpa hambatan likuiditas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI