MKD DPR Akan Gelar Sidang Anggota DPR Nonaktif Pekan Depan, Nazaruddin Dek Gam: Yang Penting Lanjut Sidangnya
SinPo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa kasus sejumlah Anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan oleh partai politiknya akan mulai menjalani sidang pada pekan depan.
Dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025), Dek Gam menjelaskan bahwa MKD DPR telah menggelar rapat verifikasi terhadap perkara tersebut sebagai tahap awal sebelum persidangan dimulai.
“Minggu depan ya, nanti saya kabarin, tenang saja,” ujar Dek Gam kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebelum persidangan dimulai, MKD akan lebih dulu menggelar rapat pimpinan untuk menyusun jadwal dan mekanisme sidang.
“Yang penting lanjut sidangnya, jadwalnya kita atur,” tegasnya.
Sidang Terkait Anggota DPR Nonaktif
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, menyusul sorotan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar Anggota DPR RI nonaktif antara lain:
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Nafa Urbach, Anggota DPR RI
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Anggota DPR RI
Surya Utama (Uya Kuya), Anggota DPR RI
Sejumlah pihak menilai langkah partai menonaktifkan para kadernya itu sebagai upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan menenangkan situasi politik pasca demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu.
MKD Tegaskan Komitmen Penegakan Etika
Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa MKD DPR berkomitmen menegakkan kode etik secara transparan dan independen. Ia memastikan bahwa semua proses akan dijalankan sesuai prosedur dan tanpa intervensi politik.
“Yang penting sidangnya jalan terus. MKD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas lembaga,” katanya.
Sidang pekan depan disebut akan menjadi tahap awal pemeriksaan etik, dan jika ditemukan pelanggaran berat, MKD bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan DPR maupun partai politik terkait.
