Dasco Sebut MKD Mulai Menyidangkan Perkara Anggota DPR Nonaktif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang bagi sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh masing-masing partai politik (parpol).

"Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dasco mengatakan usai menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkara, MKD selanjutnya menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.

Menurutnya, MKD memproses perkara pada masa reses agar sidang etik untuk para teradu bisa digelar saat masa sidang dimulai, yakni pada 3 November 2025.

"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," kata dia.

Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa MKD DPR RI tidak memanggil sejumlah Anggota DPR RI nonaktif pada sidang awal hari ini karena agendanya hanya berupa registrasi perkara.

"Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," katanya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI karena menuai sorotan publik.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI