Komisi XIII DPR Ultimatum Kemenimipas Tak Beri Celah Peredaran Narkoba di Lapas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengultimatum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tak memberi celah sedikit pun bagi warga binaan untuk mencoba mengedarkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

"Jangan ada celah lagi kepada mereka (warga binaan) untuk mengedarkan narkoba di lapas," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan menegaskan bila Komisi XIII DPR RI telah berulang kali mengingatkan Kemenimipas untuk segera memindahkan seluruh bandar narkoba yang mencoba beroperasi dari lapas atau rutan biasa ke Nusakambangan.

"Kita sudah mengingatkan berkali-kali ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan supaya seluruh bandar-bandar narkoba yang beroperasi di lapas dan rutan itu dipindahkan ke Nusakambangan," kata Sugiat.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini pun menyinggung kasus yang melibatkan artis Ammar Zoni beberapa waktu belakangan. Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkotika dari dalam Lapas Salemba.

Bagi Sugiat, terungkapnya kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi Kemenimipas. Menurutnya, tak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di lapas dan rutan yang jauh dari pengawasan pusat.

"Apalagi kemarin kasus di Salemba, di Salemba saja bisa kecolongan apalagi di rutan dan lapas yang jauh dari pantauan Kementerian pusat," katanya.

Lebih parahnya, kata dia, Ammar Zoni hanya bagian dari bandar kecil. Sugiat mendesak agar penegak hukum bisa segera mengungkap jaringan besar peredaran narkotika di dalam lapas

"Jadi kita dapat informasi, di Salemba masih ada, bandar-bandar yang masih beredar. Si Ammar Zony itu masih bandar kecil, bandar besarnya belum ketangkap," tegasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu terungkap saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI