Polda Bengkulu Bongkar Kasus Korupsi di Perumda dan Dinas Pertanian
SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dua kasus besar tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani. Kasus tersebut melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya menjelaskan kasus korupsi di PDAM Kota Bengkulu berawal dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara masif tanpa sesuai ketentuan.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL," kata Andy Pramudya, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, sambung Andy, ditemukan adanya gratifikasi penerimaan PHL sebesar Rp9,5 miliar serta kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah. Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SB, YP, dan EH.
Sementara itu, kata Andy, kasus korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berawal dari 12 laporan polisi yang diterima sejak Maret hingga Oktober 2025. Berdasarkan penyidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan nilai proyek mencapai Rp7,39 miliar.
"Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada petani sebagai penerima manfaat program," ujar dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari satu Kepala Dinas, dua PPTK, dan sembilan penyedia atau kontraktor.
"Setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat, akan ditindak tegas," tandasnya.

