Tak Kantongi Izin, Kemnaker Usir 94 TKA yang Kerja di KEK Simalungun

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 27 Oktober 2025 | 10:18 WIB
tim Kemnaker menindak WNA yang tidak memiliki izin. (SinPo.id/dok. Kemenaker)
tim Kemnaker menindak WNA yang tidak memiliki izin. (SinPo.id/dok. Kemenaker)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 warga negara (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Alasannya, mereka tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025. 

Adapun pengusiran itu dilakukan dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun, disaksikan Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi.

Dia menekankan bahwa kolaborasi melalui peran aktif masyarakat menjadi penting terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI