Wamenhaj Pastikan Umrah Mandiri Tak Ganggu Usaha Travel

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (SinPo.id)
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan, pelegalan umrah secara mandiri oleh jemaah, tidak akan menganggu usaha biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Legalisasi umrah mandiri ini disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri," kata Dahnil Anzar dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025. 

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah. Seperti, tidak membolehkan ada oknum yang menghimpun jemaah umrah mandiri. 

"Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.

Dahnil menegaskan, pemerintah tidak akan segan menindak apabila ditemukan praktik nakal di lapangan. 

"Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU, itu tentu melanggar hukum," tuturnya.

Menurut Dahnil, perjalanan umrah secara mandiri sebenarnya sudah sering dilakukan, termasuk oleh jemaah dari Indonesia. Justru dengan adanya payung hukum berupa UU, membuat pemerintah lebih mudah memberikan perlindungan jemaah umrah mandiri. 

"Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri. Karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia," ucapnya.

Dia menguraikan, dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 menjelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

Kemudian, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

"Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri," kata Dahnil.

UU itu juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI