Pemprov DKI–Kejagung Perkuat Sinergi Berantas Judi Online

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pemprov DKI–Kejagung Perkuat Sinergi Berantas Judi Online (SinPo.id/Pemprov DKI)
Pemprov DKI–Kejagung Perkuat Sinergi Berantas Judi Online (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersepakat memperkuat langkah pencegahan terhadap maraknya praktik judi online yang kian mengkhawatirkan. 

Kolaborasi itu ditegaskan dalam acara Podcast on the Spot di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Oktober 2025.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut fenomena judi online sebagai bentuk “shock culture” paling berat yang tengah dihadapi masyarakat di era digital. Dia menilai, ledakan akses terhadap teknologi tidak diimbangi dengan kesiapan literasi digital warga.

“Ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Judi online ini sudah jadi budaya baru yang salah arah. Kita harus tangani bersama,” kata Rano di hadapan peserta pameran keterbukaan informasi publik Kejagung RI. 

Adapun berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedikitnya 602 ribu warga Jakarta pernah terlibat aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Angka ini, kata Rano, menunjukkan urgensi kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum.

Rano menegaskan, Pemprov DKI kini memperketat pengawasan terhadap penerima bantuan sosial agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi. 

“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tutur dia. 

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyebut judi online sebagai “jebakan digital” yang merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga. 

“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku adalah laki-laki berusia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan,” ucap Asep. 

Asep mengatakan, Kejagung kini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani pelaku judi online, termasuk langkah pencegahan dan rehabilitasi. 

“Dengan semangat KUHP baru, kami dorong pendekatan restoratif dan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI