Atasi Monopoli, Pemerintah Terapkan Tata Kelola Baru Distribusi Bibit Ayam

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi ayam dalam kandang (SinPo.id/ Dok. Kementan)
Ilustrasi ayam dalam kandang (SinPo.id/ Dok. Kementan)

SinPo.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan dan distribusi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Pemerintah bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan memperkuat koordinasi untuk menjaga rantai pasok perunggasan nasional tetap lancar serta berpihak pada peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda mengatakan, pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur distribusi yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan pembibit besar serta peternak mandiri.

"Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun koperasi dan peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara," kata Agung dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025. 

Agung menerangkan, produksi ayam ras nasional juga terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sementara kebutuhan nasional sekitar 325.641 ton, sehingga ada surplus produksi sebesar 47.226 ton.

"Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional mencukupi, dan sistem perunggasan kita sudah jauh lebih efisien serta adaptif terhadap permintaan pasar," ucapnya.

Untuk menjamin ketersediaan bibit hingga ke peternak kecil, pemerintah telah memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN) yang memantau stok DOC di pusat-pusat pembibitan.

"Langkah ini menjadi bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga tidak ada daerah yang mengalami kekurangan secara ekstrem," kata Agung.

Selain menjaga pemerataan suplai, Kementan juga mendorong adanya harga acuan HPP ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, yang bertujuan melindungi peternak kecil dari tekanan harga pasar.

"Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Agung.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami bersama asosiasi perunggasan terus melakukan koordinasi dan langkah antisipatif di setiap wilayah," tegasnya. 

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah datang dari pelaku industri perunggasan. Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Ahmad Dawami, mengatakan langkah Kementan menjaga keseimbangan supply-demand sektor unggas, sudah tepat.

"Koordinasi yang baik antara regulator dan industri memastikan pasokan DOC tetap stabil dan harga di tingkat peternak lebih terjaga," ujar Dawami.

Pengurus Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), Sigit Pambudi, juga mengapresiasi atas respons cepat Kementan dalam mengawal rantai pasok perunggasan nasional.

"Langkah cepat pemerintah untuk memperkuat rantai pasok DOC dan pengawasan standar pemotongan unggas menunjukkan semangat kolaborasi yang nyata. Kestabilan pasokan hulu-hilir ini menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan sektor perunggasan nasional," kata Sigit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI