Tegur Adik Ipar karena Merokok di Rumah, Pria di Pasar Minggu Tewas Dipukul Palu Gada
SinPo.id - Warga Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis pada Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari. Seorang pria berinisial BSP (39) tewas secara mengenaskan setelah dipukul dengan palu gada oleh adik iparnya sendiri, ARH (30), hanya karena persoalan sepele — ditegur saat merokok di dalam rumah.
“Korban meninggal dunia dengan kondisi mulut berdarah dan kepala bagian belakang pecah setelah dipukul palu gada,” ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, korban menegur pelaku yang tengah merokok di kamar. Tak lama kemudian, istri korban yang juga kakak pelaku, HA (39), ikut menegur sang adik agar menghormati aturan di rumah.
Namun, teguran itu justru memicu kemarahan. Korban sempat menenangkan istrinya dan berkata, “Biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini.” Kalimat itu malah membuat pelaku emosi dan gelap mata.
“Pelaku lalu mengambil palu gada di kamar belakang dan memukul korban di kepala. Istri korban sempat berusaha melerai, tapi justru terluka di tangannya karena terkena ayunan palu,” terang Anggiat.
Pelaku Kabur Lompat Tembok, Korban Tewas di Lokasi
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri melalui dapur dan melompati tembok rumah untuk kabur dari lokasi kejadian.
Sementara korban tewas di tempat dengan luka parah di kepala, dan jenazahnya segera dievakuasi ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk keperluan visum.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dendam Lama Jadi Pemicu
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban karena sering dimarahi oleh sang kakak ipar.
“Pelaku mengaku sering dimarahi korban, sehingga memendam emosi. Pada malam kejadian, dia kehilangan kendali dan memukul korban dengan palu gada hingga meninggal dunia,” jelas Kompol Anggiat.
Polisi kini menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pihak keluarga korban masih dalam kondisi syok atas tragedi yang terjadi di rumah mereka sendiri.
