Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Cirebon
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang pemuda berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu, 22 Oktober 2025 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan, mulanya polos mendapat laporan dugaan peredaran tembakau sintetis di sekitar Jalan Masjid At-Taubah, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
"Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang laki-laki masing-masing berinisial CFS (24) warga Kertawinangun dan JA (29) warga Wanasaba Kidul. Keduanya diduga kuat melakukan transaksi jual beli tembakau sintetis dalam kemasan kecil yang siap edar," ujar Otong, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,89 gram, satu buah timbangan digital, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100.000 hasil penjualan.
"Setelah diamankan, para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengejaran," jelasnya.
Otong menjelaskan kedua tersangka merupakan pengedar tingkat lokal yang sudah beberapa kali melakukan transaksi.
"Modusnya sederhana, mereka menggunakan sistem tempel dan komunikasi daring untuk memesan barang agar sulit terdeteksi petugas,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2023.
