Polri Tindak Tegas Peredaran Rokok Elektrik Mengandung Etomidate
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap rokok elektrik yang mengandung etomidate (obat bius). Meskipun, obat tersebut bukanlah masuk dalam golongan psikotropika.
"Etomidate itu kan enggak salah kalau digunakan benar, karena itu obat bius. Semua nih pinter nih, dimodifikasi kimia demi mendapat keuntungan besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Eko, obat etomidate memiliki efek tidur minimal tiga detik ketika menghisapnya sehingga obat bius ini masih diperbolehkan selama demi kepentingan medis. Akan tetapi obat tersebut malah dimanipulasi oleh jaringan narkoba.
"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan narkoba. Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna," ujarnya.
Oleh karena itulah, pihak kepolisian akan menindak secara tegas peredaran etomidate juga termasuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Peredarannya pun berada di kalangan para pemakai, sehingga lebih intens penjualannya. Ini peredarannya tetap kita tindak," ujarnya.
