Legislator: Revisi UU Kadin Jadi Kebutuhan Mendesak di Tengah Tantangan Ekonomi
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar ekonomi global dan tantangan perekonomian nasional.
“UU ini sudah berlaku lebih dari 38 tahun. Kadin Indonesia perlu diperkuat dari sisi kelembagaan agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya mendukung kebijakan ekonomi nasional,” kata Firman, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan, revisi UU Kadin harus memberikan landasan kuat agar posisi Kadin setara secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya, meskipun tetap non-budgeter.
Menurutnya, penguatan posisi Kadin diperlukan agar dapat terlibat lebih dalam dalam proses pengambilan keputusan strategis pemerintah, termasuk dalam forum-forum seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas di bidang ekonomi.
“Dunia usaha harus diberi ruang untuk berkontribusi langsung dalam menentukan arah pembangunan nasional. Kadin sebagai representasi pelaku usaha harus ikut mengawal program besar pemerintah, terutama dalam mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap revisi UU Kadin dapat menjadi pijakan hukum yang kuat untuk memperkuat peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional, sekaligus mendorong daya saing Indonesia di tingkat global.
“Kalau Kadin diperkuat, maka kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional juga akan semakin nyata,” tandasnya.
