Parlemen Israel Setujui Pembahasan Lebih Lanjut RUU untuk Aneksasi Tepi Barat Palestina

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Wilayah Tepi Barat, Palestina. (SinPo.id/Flickr)
Wilayah Tepi Barat, Palestina. (SinPo.id/Flickr)

SinPo.id - Parlemen Israel telah memberikan suara untuk memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksakan kedaulatan Israel atas Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Hal itu dinilai menjadi langkah awal untuk aneksasi wilayah Palestina, dan akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Meskipun ada penentangan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan partainya, Likud, para anggota parlemen di Knesset yang beranggotakan 120 orang, tetap memberikan suara untuk memajukan RUU tersebut, dalam pemungutan suara pertama dari empat pemungutan suara yang dibutuhkan agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Knesset mengatakan, RUU tersebut disetujui dalam pembacaan awal untuk menerapkan kedaulatan Negara Israel ke wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat), dan akan diserahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk pertimbangan lebih lanjut.

"Pemungutan suara tersebut merupakan provokasi lain oleh oposisi yang bertujuan merusak hubungan kami dengan Amerika Serikat," kata Fraksi Likud, dalam pernyataan resmi, dilansir dari Al Jazeera, Kamis, 23 Oktober 2025.

"Kedaulatan sejati akan dicapai bukan melalui undang-undang yang mencolok, melainkan melalui kerja nyata di lapangan," lanjutnya.

Adapun pemungutan suara tersebut, dilakukan sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki, untuk memperkuat gencatan senjata.

Selain itu, mencaplok Tepi Barat yang diduduki secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel, sebagaimana diuraikan dalam resolusi PBB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI