Ketua Baleg DPR: Otsus Aceh Wajib Diperpanjang
SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah kewajiban.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan usai pertemuan Baleg DPR RI bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. Pertemuan untuk membahas revisi UUPA.
"Sebenarnya masalah otsus setidaknya itu kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang," kata Bob Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kendati begitu, Bob Hasan mengatakan formulasi dana otsus harus ada pertimbangan baru. Perpanjangan ini diperlukan mengingat Aceh memiliki kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan sehingga proses revisi ini perlu dimatangkan.
"Karena kita tahu sama-sama, dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah, itu jangan lupa itu. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini," ujarnya.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satunya soal perpanjangan otsus.
Kemudian, khusus mengenai pasal terkait dana otonomi khusus itu, Aceh mengusulkan perpanjangannya dalam revisi UUPA tersebut sebesar 2,5 persen dari total DAU Nasional (APBN), dan tanpa batas waktu.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini belum bisa memastikan usulan besaran perpanjangan otsus. Dia menyatakan pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu.
"Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan," kata Bob Hasan.
Dana otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008 dan bakal berakhir pada 2027 sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun besaran dana otsus tersebut sejak 2008-2022 adalah dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Lalu, sejak 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional atau APBN.

