Polres Jakpus Ungkap Pabrik Ekstasi di Kedoya, 7 Pelaku Ditangkap Termasuk Residivis
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peran 7 pelaku dalam kasus pabrik narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah kos di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pelaku berinisial IS (39) berperan seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA).
Sedangkan PM (35) berperan sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, dan MAF (31) perannya sebagai mixer.
"Da pelaku MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) berperan yang turut membantu proses pengemasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi persnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Purnomo menuturkan, dari 7 pelaku, tiga di antaranya merupakan pemain lama alias residivis di dunia narkoba. Mereka mengaku, mendapat bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi melalui sistem daring.
"Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun," tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku juga mengaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada Oktober 2025 ini dan mereka langsung menyiapkan perlengkapan produksi.
"Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil mengungkap home industry produksi narkoba jenis ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Total barang bukti yang disita sebanyak 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, bahan adonan seberat 4,1 kilogram, dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram. Selain itu, seluruh bahan baku bila diolah diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
