Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Balita Sakit Kulit Usai Konsumsi Roti Gluten Free
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus seorang balita yang mengalami sakit kulit usai mengonsumsi roti yang dipasarkan sebagai gluten free dari sebuah toko roti terkenal di Jakarta.
Penyelidikan itu, berdasarkan laporan dari pihak keluarga dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Oktober 2025.
"Sedang didalami laporannya korban soal produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ade menjelaskan, kejadian berawal ketika orang tua korban berinisial FE membeli roti dari akun Instagram Bake & Grind, yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial FN. Usai anaknya mengkonsumsi makanan tersebut kesehatan anak korban memburuk.
"Kesehatan anaknya memburuk secara drastis setelah mengonsumsi kue dari akun Instagram, di mana kulit anaknya mengalami luka dan peradangan yang cukup serius," ujarnya.
Selanjutnya, korban membawa anaknya ke rumah sakit dan dilakukan diagnosa, ternyata hasilnya sedang menderita penyakit kulit akut.
"Saat anak korban didiagnosa menderita eczema akut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU RI NO 8/2010 tentang TPPU.
