Pemprov DKI akan Tindak Pungli di Tebet Eco Park
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindak segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul laporan adanya pihak yang memungut biaya untuk kegiatan fotografi nonkomersial dengan mengatasnamakan komunitas.
"Kami tidak mentoleransi praktik pungli di taman kota. Semua warga berhak menggunakan fasilitas publik secara gratis, selama tidak bersifat komersial," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri dalam keterangannya dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.
Fajar mengatakan,.taman merupakan ruang terbuka yang dibiayai oleh pajak warga dan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dia menyebut, aktivitas seperti berfoto di taman tidak seharusnya dikenakan biaya apapun oleh pihak manapun.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan petugas Satpol PP serta kelurahan setempat. Selain itu, proses pendataan terhadap komunitas yang beraktivitas di taman akan segera dilakukan.
"Kami akan memverifikasi setiap kelompok atau komunitas agar tidak ada lagi yang memanfaatkan nama komunitas untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Menurut dia, komunikasi rutin dengan komunitas-komunitas akan dibangun untuk mencegah penyalahgunaan fungsi taman. Dia juga menyampaikan, Pemprov DKI berencana membuat pedoman aktivitas ruang publik yang lebih rinci.
Adapun Tebet Eco Park, yang telah menjadi salah satu destinasi favorit warga, dirancang sebagai ruang interaksi sosial dan edukasi lingkungan. Fajar menekankan,.tidak boleh ada bentuk pungutan apapun selama kegiatan di taman bersifat nonkomersial.
“Ruang publik harus bebas dari tekanan dan pungutan. Itu prinsip utama kami,” tandasnya.
