MPR Apresiasi Keputusan ICC Tolak Banding Israel Soal Penahanan Netanyahu
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan International Criminal Court (ICC) yang menolak banding Israel terkait perintah penahanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Menurutnya, keputusan tersebut patut didukung karena keduanya telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan melanggar hukum humaniter internasional selama agresi militer di Palestina.
"Penolakan ICC itu menjadi penegasan agar Netanyahu dan Gallant segera ditangkap dan ditahan oleh negara anggota ICC apabila mereka sedang berada di wilayah setiap negara anggota ICC," kata HNW, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025
"Demi tegaknya keadilan hukum, dan berhentinya kejahatan kemanusiaan, dan berlakunya perdamaian sebagaimana diputuskan dalam KTT di Syarm Syaikh itu," imbuhnya.
Ia pun menegaskan, surat perintah penahanan dari ICC tersebut tetap berlaku di tengah gencatan senjata dan mendapat dukungan dari banyak pemimpin dunia, seperti Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia.
Bahkan surat perintah penangkapan ICC itu juga membuat pesawat yang ditumpangi Netanyahu harus sedikit berputar arah menghindari wilayah Spanyol, ketika menghadiri sidang Umum PBB di New York.
“Secara langsung dan tidak langsung, surat perintah penahanan tersebut cukup berdampak kepada Israel. Bahkan, mereka berusaha untuk menolaknya melalui proses banding, meski kemudian ditolak oleh ICC,” tuturnya.
Selain itu, kata HNW, perjanjian damai dan gencatan senjata tidak menggugurkan kasus hukum atas Israel terkait dengan kejahatan genosida yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Terlebih Israel juga telah berkali-kali melanggar kesepakatan gencatan senjata.
Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak tetap memperjuangkan agar perjanjian perdamaian itu bisa benar-benar dilaksanakan, dan mereka yang terlibat dalam genosida dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas kepadanya.
“Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menginisiasi proposal perdamaian dan menjadi mediator juga sudah menyatakan bahwa semua pihak akan diberlakukan secara adil dalam komitmen perdamaian tersebut," ungkapnya.
"Sudah sepantasnya keadilan diberikan kepada jutaan warga Gaza/Palestina yang terus menjadi korban kejahatan Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu,” kata HNW menambahkan.
