Saksi: Negara Bisa Rugi Rp150 Miliar per Tahun, Jika OTM Berhenti Beroperasi
SinPo.id - Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution, menyatakan bahwa penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara mencapai Rp150 miliar per tahun.
Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Awalnya, Kerry menanyakan apakah pernah dilakukan kajian dampak apabila OTM berhenti beroperasi.
“Perihal tambahan biaya, apakah Saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry.
Alfian menjelaskan bahwa pernah ada kajian yang dilakukan Surveyor Indonesia terkait hal tersebut.
“Surveyor Indonesia membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” ujar Alfian.
Menurut dia, kebutuhan tambahan kapal itu muncul karena pasokan BBM yang biasanya melalui Terminal OTM harus dialihkan melalui jalur dan fasilitas lain.
“Kalau itu dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian Surveyor Indonesia, sekitar Rp 150 miliar per tahun,” ucapnya.
Namun, Alfian menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak finansial penghentian operasi terminal tersebut.
“Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja. Belum termasuk perhitungan mengenai efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM,” kata dia.
Kerry kemudian menegaskan kembali pertanyaannya apakah perhitungan biaya itu mencapai Rp 150 miliar per bulan.
“Kalau hitungan Surveyor Indonesia itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Saya kurang jelas kalau disebut Rp 150 miliar per bulan,” jawab Alfian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Kerry dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu unsur dakwaan jaksa berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
