Diotaki Mantan Karyawan, Polisi Bongkar Pencurian di Rumah Makan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 | 23:24 WIB
Kedua pelaku pencurian di Polres Pangkalpinang (SinPo.id/ Humas Polri)
Kedua pelaku pencurian di Polres Pangkalpinang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Opsnal Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus dua pria berinisial AS (29) dan RZ (22) terkait pencurian di warung makan Kejora Jaya, Jalan Kampung Melayu. Diketahui RZ merupakan mantan karyawan rumah makan tersebut.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 10 Oktober 2025 dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.” Jelas PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 20 Oktober 2025.

Singgih menjelaskan, pencurian bermula ketika korban, seorang karyawan warung, terbangun dan mendapati ponsel Oppo A16 miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta segera melapor ke Polresta Pangkalpinang.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Buser Naga mengamankan kedua pelaku di kawasan Kelurahan Gedung Nasional. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku masuk ke warung makan dengan paksa, merusak triplek penutup, lalu mengambil ponsel dan sebuah kotak amal. Pelaku RZ, diketahui merupakan mantan karyawan di warung makan tersebut," kata dia.

Sementara kotak amal yang dicuri kemudian dihancurkan untuk diambil uangnya yang berjumlah Rp150 ribu. Lalu ponsel Oppo A16 digadaikan senilai Rp250 ribu. Barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotak amal yang sudah hancur telah diamankan.

"Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan dengan melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI