KPK Panggil Mantan Sekjen Kementan Terkait Korupsi Pengolahan Karet

Laporan: david
Senin, 20 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)
Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Harry Priyono pada Senin, 20 Oktober 2025.

Harry bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian 2021-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada Harry. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Perkara ini berawal saat Kementan melakukan pengadaan asam semut atau asam formiat untuk pengolahan karet yang nantinya disalurkan kepada para petani karet. Namun diduga terjadi penggelembungan harga.

Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar. Lembaga antikorupsi sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik. Identitas maupun kontruksi lengkap perkara akam diumumkan pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK mengajukan cegah ke luar negeri terhadap delapan tersangka. Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI