Gasak 11 Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Mesuji
SinPo.id - Polsek Simpang Pematang, Mesuji menangkap ES (26) terkait kasus pencurian sepeda motor. Warga Tulang Bawang Barat itu mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang," ujar Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 19 Oktober 2025.
Dalam operasi penangkapan tersebut, sambung Dedi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam unit kendaraan bermotor hasil curian berbagai merek.
"Kemudian ada alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta barang bukti lainnya," jelasnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Simpang Pematang untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
