Pemprov DKI Tertibkan Alih Sewa Kios Ilegal di Pasar Tradisional

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Kios Kawasan Blok M Hub di Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)
Kios Kawasan Blok M Hub di Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penertiban praktik alih sewa kios pasar yang dinilai merugikan pedagang kecil. Temuan terbaru mengungkap adanya pedagang yang menguasai hingga belasan kios di lokasi binaan dan menyewakannya kembali secara ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari 158 kios, kata dia, hanya 93 yang digunakan langsung oleh pemilik izin, sementara sisanya dikendalikan oleh segelintir oknum.

“Ada pedagang yang menguasai hingga 15 kios, dan disewakan kembali kepada pedagang lain. Ini bentuk monopoli hak sewa yang jelas melanggar aturan dan merugikan pelaku usaha kecil,” kata Ratu dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober 2025.

Adapun modus serupa juga ditemukan di sejumlah pasar tradisional lainnya. Menurut Ratu, pola ini bukan hanya melanggar Peraturan Daerah, tetapi juga mempersempit akses pedagang kecil untuk berjualan secara legal dan adil.

Sebagai solusi, lanjutnya, Pemprov DKI tengah mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai alternatif bagi pedagang yang terdampak penertiban. 

Dia menyebut, kawasan ini akan difokuskan sebagai pusat perdagangan hewan peliharaan dan aksesorinya, menggantikan fungsi Pasar Barito yang selama ini dikenal sebagai sentra fauna.

“Kami beri insentif berupa bebas sewa enam bulan, kemudahan perizinan, dan pendampingan usaha. Ini bentuk keberpihakan kami terhadap pedagang kecil yang kerap jadi korban praktik rente,” ujar Ratu.

Sementara itu, Manager Humas Pasar Jaya, Muhammad Fahrizal Irfan, mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim pengawasan untuk menertibkan para pelanggar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin. Itu bentuk pelanggaran terhadap perjanjian sewa yang sah,” kata Fahrizal.

Dia mengungkapkan, pelanggaran semacam ini melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 3 huruf c. Pasal itu melarang pengalihan atau penyewaan kios dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan dari Perumda Pasar Jaya.

Menurut Fahrizal, tim pengawasan juga tengah menelusuri dugaan praktik serupa di Pasar Pramuka dan beberapa pasar lain di Jakarta. Penindakan, kata dia, akan dilakukan menyeluruh, termasuk pemutusan kontrak dan pembatalan hak pakai tempat usaha bagi pelanggar.

“Kami ingin memastikan pasar tetap menjadi ruang usaha yang adil, bukan ladang rente bagi segelintir oknum. Kami juga memperbaiki sistem pengawasan internal dan transparansi pengelolaan,” imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI