Bahlil: Hasil Produksi Sumur Rakyat Dibeli Seharga 80 Persen dari ICP
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi sumur minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan yang resmi.
"Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini, sesuai aturan," ujar Bahlil saat meninjau produksi sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan, dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Bahlil menjelaskan, tujuan penataan sumur rakyat oleh pemerintah, supaya legalitasnya jelas, aspek keselamatan pekerja terjaga, kepastian penghasilan, mengurangi risiko kerja, serta konflik sosial.
Terlebih, berdasarkan data inventarisasi, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, yaitu 26.300 sumur. Di mana 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, lanjut Bahlil, penataan sumur rakyat juga bukan hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi menaikkan nilai ekonomi, termasuk menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk itu, Ia meminta pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang rakyat.
"Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil," tegas Bahlil.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menilai, Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.
"Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas," ujar Herman.

