Fatwa MUI: Zakat, Infak, dan Sedekah Boleh Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025 | 03:26 WIB
Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia. (SinPo.id/dok. MUI)
Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia. (SinPo.id/dok. MUI)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Peluncuran secara simbolis fatwa ini oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan fatwa ini ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno. Ditetapkannya fatwa ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.

"Itu bolehkan disesuikan fatwa tersebut. Rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkam dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata dia, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kiai Miftah mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.

Kiai Miftah menegaskan, syarat yang diberikan Komisi Fatwa MUI kepada BPJS Ketenagakerjaan harus diterapkan. Melalui Muntada Sanawi V ini, Komisi Fatwa MUI akan mensosialisasikan fatwa tersebut kepada para Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Dia mengungkapkan bahwa lahirnya fatwa ini didasarkan permintaan dari Baznas beberapa daerah yang disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) pada akhir September kemarin. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI